Senin, 17 Mei 2010

Yang Perlu Anda Ketahui Partner Bisnis dalam Badan Usaha CV

Kalau saya tidak salah, badan usaha cv juga termasuk badan usaha swasta. Dalam badan usaha ini ada dua macam keanggotaan yang biasa disebut sekutu atau partner CV.

Sekutu atau partner CV tersebut adalah sekutu pimpinan (general partner) dan sekutu terbatas (limited partner).

1. Sekutu Pimpinan (General Partner).
Sekutu pimpinan yakni anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam CV. Biasanya modal yang disetorkan lebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.

Selengkapnya >>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar